BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kelimpungan dan hingga kini belum menemukan solusi, terkait penghapusan pajak produk pertanian dalam negeri atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengutip katadata.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut PPN akan sangat memberatkan kaum petani. Sebab dalam rantai distribusi beban pajak akan dibebankan kepada petani.
“Kami masih akan mencarikan perumusannya dan segera dituntaskan. Kami sudah kaji dampak PPN dan masih mencarikan alternatifnya,” ungkapnya, Rabu, 20 Februari 2019.
Produk pertanian mulai dikenakan pajak setelah pengusaha kelapa sawit menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung.
Darmin menyebut untuk sementara ini ada opsi dengan membebankan pajak tersebut pada perkebunan kelapa sawit besar. Tapi pemerintah masih kesulitan untuk mencarikan rumusannya.
PP Nomor: 31 tahun 2007 tentang Pembebasan PPN menetapkan produk pertanian, termasuk perkebuann dan kehutanan menjadi komoditas bukan kena pajak untuk penggunaan dalam negeri.Â
Baca juga:Â Kejaksaan dan KPK Diminta Telusuri Dugaan Pengemplangan PSDH Sinar Mas Group
Merasa dianaktirikan, kaum pengusaha sawit perkebunan besar menyatukan kekuatan dengan melayangkan gugatan terhadap aturan itu, sehingga aturan itu dibatalkan sebab produk mereka merupakan komoditas ekspor.
MA kemudian mengijabah dengan mencabut pasal tentang produk pertanian mengakibatkan tidak hanya kelapa sawit terkena pengecualian. Diubah dengan Keputusan MA Nomor: 70 Tahun 2014. (bpc3)