BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kian positif. Itu terlihat dari laporan SPT pajak penghasilan per 21 September lalu.Â
Saat ini DJP sendiri mencatat angka kepatuhan pajak mencapai 94,65%. Apalagi setelah tax amnesty. Padahal sebelumnya kepatuhan pajak hanya 89%.Â
“Semua masyarakat kepatuhannya meningkat sudah 94 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.Â
Dilansir dari liputan6, meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak karena masyarakat menempuh berbagai proses wajib pajak, seperti mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT dan membayar pajak.
“Kepatuhan bukan hanya pelaporan SPT, banyak (ukurannya) dia tidak terlambat setor, tidak lambat lapor (juga bentuk kepatuhan,” papar Ken. (bpc3)