BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah. Pembebasan PPN akan berlaku bagi rumah dengan kisaran harga Rp 105 juta-Rp 165 juta.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pemberlakuan harga tiap wilayah berbeda. “Yang termahal Papua karena mahal. Semen saja mahal,” ujar Fuad di Jakarta, Rabu (11/6) malam.
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, PMK yang akan keluar nantinya akan langsung mengatur harga pembebasan PPN rumah murah per zona selama lima tahun mendatang.
Jadi dalam lima tahun ke depan harga rumah yang ditetapkan mendapatkan pembebasan PPN akan terus naik mengikuti perkembangan ekonomi. “Naik mengikuti harga dan sudah dibicarakan secara langsung dengan Kemenpera dan PU. Hasil pembahasan tiga instansi,” tandasnya.
Berikut sembilan klasifikasi zona yang ditetapkan Kemkeu, yaitu:
1. Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) seharga Rp 105 juta.
2. Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) seharga Rp 105 juta.
3. Kalimantan seharga Rp 118 juta.
4. Sulawesi seharga Rp 110 juta.
5. Maluku dan Maluku Utara seharga Rp 120 juta.
6. Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 120 juta.
7. Papua dan Papua Barat seharga Rp 165 juta.
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung seharga Rp 110 juta.
9. Jabodetabek seharga Rp 120 juta (Kontan)