BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru tidak mempersoalkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram. Namun dengan syarat beromset di bawah Rp 40juta tiap bulan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Untuk UMKM, yang berpenghasilan Rp 40 juta ke bawah bisa pakai 3kg. Kalau omsetnya di atas itu maka harus pakai LPG 12 Kg,” katanya Jumat (24/10/2014).
Pemerintah pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kg perlu dilakukan subtitusi penggunaan minyak tanah ke LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha makro serta peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi.
â€Sudah ada aturan-aturan terkait tataniaga LPG, tinggal memaksimal di lapangan,†katanya.
Yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg itu adalah keluarga yang pengeluaran per bulannya tidak lebih dari 1,5 juta rupiah. Lalu pengusaha mikro yang omsetnya tidak lebih dari Rp 40 juta rupiah,†jelasnya.
Mengenai jumlah tabung LPG 3Kg, yang boleh dimiliki UMKM maksimal 3 tabung. “Maksimal 3 tabung, lebih dari itu tidak boleh,” ujarnya. (riki)