BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak SKK Migas dan Perwakilan PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) dinilai ‘salah alamat’. Mereka meminta kepada Pemprov Riau untuk memasukkan permohonan barang milik negara dan peta pertambangan.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, meski itu berada di Provinsi Riau, namun itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.Â
“Karena selama ini kita dihebohkan dengan tata ruang eksisting. Di Riau ada wilayah kerja Migas berupa blok-blok. Itu sudah eksisting hampir 90 tahun lalu. Walau demikian wilayah kerja itu kewenangan pusat,” katanya, usai pertemuan itu, Rabu (12/7/2017).Â
Soal wilayah kerja ini sendiri, kata Syahrial Abdi semakin diperkuat dengan adanya Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2014 soal kewenangan pusat dan daerah.Â
Pihak SKK Migas mengajukan lahan seluas 8.020 hektare masuk dalam kawasan hutan untuk dikeluarkan. Dari jumlah itu ada sebanyak 477 hektare masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Ini memang sudah dilakukan pembebasan oleh CPI sejak jauh-jauh hari.Â
Baca:Â SKK Migas Duduk Semeja dengan Pemprov Riau Soal Pertambangan
Namun, kata Syahrial Abdi, untuk kawasan peruntukan pertambangan dimaknai dalam RTRW kalau daerah yang diminta untuk diusulkan itu sangat tidak tepat. Sebab sudah menjadi domain Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).Â
Dia menjelaskan kemungkinan besar itu bisa dilakukan, dengan cara mengajukan skema itu ke Dirjen Planologi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan itu membuahkan hasil, Pemprov Riau menyarankan kepada pihak CPI dan SKK Migas untuk menyelesaikannya di tingkat pusat.Â
“Namun secara etika masalah ini tetap harus dikomunikasikan dengan Tim Pansus RTRW di DPRD Riau,” tambahnya.Â
Pertemuan SKK Migas, CPI dan Pemprov Riau itu berlangsung di ruang rapat Sekdaprov Riau, lantai III Kantor Gubernur Riau. Pembahasannya dilakukan secara internal dan terbuka untuk umum. (bpc3)