BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kuasa Hukum PTPN V, Sadino mengatakan pihaknya curiga ada yang membekingi LSM Riau Madani untuk menggugat PTPN V.
“LSM Riau Madani bukan bidang usaha tanam industri. Kenapa dia memohon dalam putusan untuk ditumbangkan pohon sawitnya, ditanami tanaman kehutanan, akasia untuk hutan tanaman industri. Memupuk, merawat sampai jadi,” ujar Sadino, Kamis (8/2/2018).
Dia juga mempertanyakan siapa yang punya kepentingan di belakang gugatan LSM Riau Madani kepada PTPN V. Sadino menyebutkan bahwa sewa alat berat untuk eksekusi lahan PTPN V tersebut tidaklah gratis. Karena itu, dia menduga LSM Riau Madani ada yang membekingi.
“Akhirnya saya menduga itu, saya katakan ada yang dibelakangnya (LSM Riau Madani). Makanya sering saya munculkan di media, ini sesungguhnya dia bekerja untuk siapa, saya bilang tentu ada yang membekingi,” tambahnya.
Namun demikian, Sadino menolak untuk menyebutkan pihak yang ia duga membekingi LSM Riau Madani tersebut.
Baca:Â PTPN V: Jika Kebun Sawit Kampar Dieksekusi, Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih
Sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN V tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani.Â
Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)