BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perda Pajak pertalite Riau sebesar 5 persen saat ini masih berada di Jakarta, untuk dievaluasi dan disetujui oleh Kemendagri.
Untuk itu, masyarakat masih harus menunggu pajak pertalite 5 persen ini disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera diterapkan di Riau.
“Kemarin telah kita sahkan, jadi sekarang kita tunggu evaluasi dan persetujuan dari Mendagri. Ya, tentu kita harapkan tidak terlalu lama dan bisa segera diterapkan di Riau, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga murah,” ujar Ketua DPRD Riau, Septina Primawati kepada bertuahpos.com, Kamis 5 April 2018.
Sebelumnya, pada 29 Maret lalu, DPRD Riau telah mensahkan revisi kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan pajak pertalite sebesar 5 persen, dari sebelumnya 10 persen.
Dengan pajak 5 persen ini, Pertamina akan menurunkan harga dasar pertalite menjadi Rp6.608,70, sehingga harga jualnya akan menjadi Rp7.600.
Baca:Â Pertalite Riau, Mahal Membuat Menjerit
Namun, karena pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu Pertamina kembali menaikkan harga pertalite sebesar Rp150, menjadikan harga jual pertalite di Riau berubah menjadi Rp7.750.
“Jadi, posisi kita masih menunggu evaluasi Kemendagri. Kita juga berharap secepatnya,” pungkas Septina. (bpc2)