BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain mengawasi makanan yang beredar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH, Jum’at, (27/6/2014) juga menyoroti barang-barang impor yang tidak mencantumkan tulisan dalam Bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 67/M-DAG/PER/11/2013 dikatakan harus mewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang impor.
“Sekarang ini kan masih banyak barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tapi tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi kita harus menegakkan aturan tersebut dan memperketat pengawasan,” ujar Kamaruzaman, Jum’at, (27/6/2014).
Lebih lanjut Politisi Demokrat itu menyarankan instansti terkait melakukan pengecekan barang-barang tersebut.
“Yang terpenting harus ada label halalnya. Tanggal kadaluasa juga harus diperhatikan dan akan menjadi perhatian khusus bagi dinas terkait dan lembaga khusus yang menangani hal ini,” tutur Kamaruzaman. (iqbal)