BERTUAHPOS.COM, Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah menindak oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Modus para oknum tersebut adalah dengan menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aksi pelaku faktur pajak palsu ini diperkirakan telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 12 triliun.
Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono mengungkapkan institusinya telah telah menahan oknum dengan inisial MDA pada Oktober 2013 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Dalam operasinya, MDA memanfaatkan dua perusahaan, PT BLM yang terdaftar pada KPP Peratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Yuli, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Yuli menjelaskan, dari penangkapan dan pengembangan kasus MDA tersebut, telah ditetapkan tiga orang tersangka lain yang berinisial DvH, DnH dan YF.
“Saat ini berkas penyidikan atas MDA dan DvH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Agung untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan tersangka lain yang ditahan pada tanggal 30 Oktober berinisial MM aliar MR. Diduga kuat melakukan cara yang sama. Kerugian negara dari ulah MM diperkirakan mencapai Rp55 miliar.
MM memanfaatkan PT. CAP dan PT. CBT selama kurun waktu 2010 sampai 2013. Untuk melancarkan aksinya, MM membuat identitas palsu dan akta notaris palsu.
“Bahkan rekening bank juga dibuat menggunakan identitas palsu,” pungkasnya.(Pew/Shd/liputan6.com)