BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ASITA Riau berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan pembinaan kepada member ASITA, agar penetapan harga perjalanan umrah sejalan dengan ketentuan dari Kemenag Rp22 juta untuk sekali perjalanan.
Hal ini dilakukan pasca pemerintah menetapkan batas harga untuk perjalanan umrah dengan berbagai pertimbangan, apalagi terhadap beberapa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah di Riau beberapa waktu belakangan. Ketua ASITA Riau Dede Firmansyah mengatakan itu saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis, 1 Maret 2018.
“Kami akan mengawasi dan menganjurkan kepada pengusaha biro perjalanan umrah (tour and travel) untuk mengikuti aturan harga itu. Kami juga akan melakukan pembinaan-pembinaan supaya masalah serupa (dugaan penipuan) bisa diminimalisir,” katanya.
Dede menjelaskan, kebijakan seperti ini diyakini akan sangat membantu masyarakat supaya tidak terjebak dengan masalah serupa, sebab dengan ketentuan itu semua langkah pengusaha tour and travel lebih jelas.
Lanjut dia, terhadap masih ada perusahaa biro perjalanan yang mencoba memberikan penawaran harga di bawah itu, untuk sementara ini tidak masalah asal masih dianggap wajar. Sebab peraturan ini baru dilaksanakan dan butuh penyesuaian perencanaan bisnis baru dari pihak pengusaha travel umrah.
Baca: Biaya Umrah Minimal Rp22 Juta Masih Tunggu Tanda Tangan Menteri Agama
Kasus dugaan penipuan travel umrah di Riau belakangan menjadi sorotan. Pasca First Travel menghebohkan jagat Tanah Air, JP Madania atau Joe Pentha Wisata (JPW) dan beberapa perusahaan serupa di Riau, akhirnya berakhir di kantor polisi. Atas dasar kasus ini lah Kemenag memberi batas bawah terhadap harga paket umrah sebesar Rp22 juta.
Namun di Riau, khususnya di Pekanbaru, tetap saja masih ada perusahaan biro perjalanan umrah ini berani banting harga. Soal ini, pemilik Abu Tour and Travel juga pernah di panggil OJK karena tawarkan paket perjalanan umrah di bawah harga Rp20 juta.
“Soal penetapan harga memang itu kewenangan Kemenag termasuk pengawasan terhadap usaha itu. Tapi kalau belajar dari pengalaman selama ini, harga paket perjalanan umrah yang sudah ditetapkan itu tentunya sudah berdasarkan hitungan dan kajian terhadap kondisi ekonomi sekarang,” ujar Plt Kepala OJK Riau Yusri, kepada bertuahpos.com, Kamis 1 Maret 2018.
Untuk diketahui, Polda Riau saat ini telah melimpahkan kasus penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Povinsi Riau. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Kamis 1 Maret 2018.
Guntur mengatakan bahwa pelimpahan tersebut sudah dilakukan pada Rabu 28 Februari 2018 kemarin. “Saat ini sudah tahap II. Sudah kita limpahkan ke Kejati kemarin, Rabu 28 Februari 2018,” katanya.
Guntur menjelaskan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara penipuan yang merugikan ratusan jamaah tersebut dinyatakan lengkap atau P21. “Jaksa menyatakan berkas acara pemeriksaan untuk tersangka Joe Pentha Wisata lengkap atau P21,” tambahnya. (bpc3)