BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, Jumat 16 Maret 2018, DPRD Riau akhirnya membentuk Pansus untuk menurunkan pajak pertalite yang ada di Riau.
Panitia Khusus (Pansus) ini diketuai oleh Erizal Muluk, dan wakil ketua Aherson. Pansus ini akan bertugas untuk merevisi kedua Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pajak pertalite ditetapkan sebesar 10 persen.
Pasal penetapan pajak pertalite inilah yang nantinya menjadi kerja Pansus, apakah akan ditetapkan di bawah 10 persen atau setinggi-tingginya 10 persen.
Sebelumnya, pada Senin 12 Maret 2018 yang lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah mengusulkan perubahan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Baca:Â Harga Dasar Pertalite di Riau Lebih Tinggi, DPRD: Pertamina Tidak Adil
“Jadi, sekarang ada di DPRD, berapa penurunannya, tentu Pansus dan DPRD yang akan menurunkan nanti,” terang Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi kepada bertuahpos.com, Jumat 16 Maret 2018.
Saat ini, dengan pajak 10 persen, pertalite di Riau menjadi yang termahal di Indonesia. Dengan harga dasar Rp6.666,67, maka harga jual pertalite di Riau menjadi menjadi Rp8.000,00. (bpc2)