BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Harga dasar pertalite yang ditentukan oleh Pertamina ternyata ditentukan oleh besaran pajak yang ditentukan daerah.
Ketika daerah telah menetapkan besaran persen pajaknya, maka baru setelah itu Pertamina menetapkan harga dasarnya.
“Jadi, berapa persen pajak daerahnya, maka baru pertamina menetapkan harga dasarnya. Jadi, Pertamina itu menetapkan harga dasar berdasarkan pajak daerah,” terang Wakil Pansus Revisi Perda Pajak Daerah, Aherson kepada bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018.
Karenanya, lanjut Aherson, itu penyebab mengapa harga dasar di Riau lebih tinggi, dari daerah lain, karena memang Riau menetapkan pajak pertalite lebih tinggi, yaitu 10 persen.
Dengan pajak daerah 10 persen, ditambah PPN, maka harga pertalite di Riau menjadi Rp8.000. Pertamina kemudian menetapkan harga dasar di Riau menjadi Rp.6.6666,66.
“Kalau kita menurunkan pajak daerah kita nanti, maka Pertamina juga akan mengikuti dengan menurunkan harga dasarnya,” pungkas Aherson. (bpc2)