BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Riau Kepri (BRK) mengklaim pihaknya tidak akan terbebani dengan adanya peraturan baru tentang kerjasama antara Pemprov Riau dengan perusahaan daerah.Â
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2014, daerah didorong untuk membentuk tim kerjasama. Tim ini diminta untuk mengkoordinasikan dengan perusahaan di daerah masing-masing terkait rencana kerjasama, baik perusahaan swasta maupun perusahaan daerah.Â
Dengan hadirnya Tim Kerjasama Pemkab memungkin untuk ikut terlibat dalam program Corporate Social Responsibility(CSR) perusahaan. Tujuannya agar sejalan dengan program pemerintah.Â
“Kami sangat tidak terbebani dengan adanya aturan seperti itu,” kata Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, kepada bertuahpos.com, Jumat (23/6/2017).Â
Menurutnya, konsep seperti ini sudah berlangsung lama di BRK. Dengan kata lain, sejak awal program CRR perbankan plat merah itu sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah.Â
Dalam ketentuannya, kata Irvandi, BRK punya 90% program CSR yang merujuk pada program pembangunan pemerintah. “10% itulah untuk kami. Biasanya dalam bentuk program internal BRK, seperti santunan, dan kegiatan amal lainnya,” tambahnya.Â
Dia menegaskan, pihaknya akan ikut serta secara penuh dengan kebijakan selanjutnya mengenai kerjasama itu. Bahkan dengan peraturan ini dianggap akan sangat membantu BRK dalam merumuskan program CSR.
“Dengan seperti ini semuanya akan sangat jelas. Kemana arah pengembangan yang akan kami lakukan melalui program CRS tersebut,” kata Irvandi. (bpc3)