BERTUAHPOS.COM — Hak atas kekayaan intelektual atau HAKI dianggap memiliki peran yang besar bagi sebuah produk—terutama produk lokal—dalam rantai pemasaran.
Adanya hak kekayaan intelektual sejatinya akan mengangkat para pedagang lokal terutama dalam hal memproteksi merek dagangannya.
Hingga kini, sebagian para pelaku UMKM lokal, masih menganggap bahwa hak kekayaan intelektual bukan sebuah keharusan. Sehingga produk lokal turut tergerus persaingan pasar bahkan berdampak langsung terhadap omzet.
BACA:
Kritik Barang China, Sandiaga Uno Sebut Produk UMKM Indonesia Lebih Berkualitas
“Bagaimana kalau barang ilegal dengan produk yang sama membanjiri pasar? Apa proteksi yang bisa kita andalkan?” kata Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno.
“Dengan HAKI kami akan memperkuat proteksinya, regulasinya, dan supervisinya, sehingga kita tak lagi jadi bulan-bulanan dari barang ilegal,” kata.
Ia menambahkan, bahwa hak atas kekayaan intelektual atau HAKI merupakan sebuah kepastian hukum atas berbagai produk yang diproduksi, terutama oleh para pelaku UMKM.
BACA:
Jumlah Debitur KUR di Riau Turun 36,72 Persen, Realisasi Hingga Juni Rp3,47 Triliun
Dalam hal ini, kata Sandiaga Uno, pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk memilih dan menghargai produk dalam negeri.
“Semua yang dijual di Indonesia itu harus barang-barang yang memiliki kepastian hukum dan kami harus sosialisasi serta edukasi konsumen supaya lebih menghargai produk-produk asli buatan Indonesia,” imbuhnya.***