BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski hingga saat ini pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, Kabupaten Inhu belum juga membayarkan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) atas 452 karyawan RSUD Indrasari Rengat.
Ini penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dery Suryadri Putra, SH Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Cabang Tembilahan
Ia tidak menampik bahwa pembayaran klaim RSUD Indrasari Rengat baru dibayarkan hingga bulan Maret 2019 dari tagihan yang telah masuk hingga bulan Mei.
“Kita memang baru bisa membayar uang klaim BPJS dibulan Maret 2019 saja, dari tagihan yang masuk pada bulan Mei. Namun untuk tagihan klaim bulan Juni dan Juli 2019 memang belum di klaim sendiri oleh pihak RSUD Indrasari Rengat,” kata
Menurutnya keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan tersebut dikarenakan untuk Kabupaten Inhu sendiri masih hingga saat ini masih terhutang pembayaran iuran BPJS Kesehatan hingga Rp 25 Miliar.
Tunggakan tersebut berdampak bagi defisit di BPJS Kesehatan sendiri, hingga berdampak terhadap kesanggupan BPJS kesehatan membayar klaim kepada pihak rumah sakit.
“Terhitung sejak 25 bulan terakhir untuk iuran BPJS Kesehatan sendiri, Kabupaten Inhu masih terhutang hingga 25 Miliar, tunggakan tersebut peserta bukan penerima upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan peserta mandiri,” katanya DerryÂ
Kendati demikian, pihak BPJS sendiri telah memberikan jalan keluar bagi RSUD Indrasari Rengat untuk menggunakan sistem Supply Chain Fiancing (SCF). Yakni sistem yang bekerja sama dengan Bank untuk menalangi tagihan klaim dari RSUD terlebih dahulu.
“Kita bukan tidak mencari solusi bahkan kita menawarkan pihak RSUD Indrasari Rengat agar mau bekerja sama dengan pihak bank untuk dana talangan jangka pendek untuk RSUD tersebut,”katanya lagi.
“Kita sudah menawarkan sistem ini, kepada pihak RSUD Indrasari Rengat sendiri,” katanya lagiÂ
Berbeda hal nya dengan tagihan klaim BPJS untuk bulan Juni dan Juli 2019, ia menegaskan bahwa untuk tagihan dua bulan tersebut memang pihak RSUD Indrasari Rengat, yang belum memberikan jumlah klaim untuk BPJS Kesehatan sendiri.(bpc18)