BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Advokasi KONI Provinsi Riau, akhirnya menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin 6 Februari 2023.
Pengajuan memori kasasi ke MA ini, karena KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.
“Sebelumnya kami sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Hari ini, kami tindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Meidizon Dahlan, didampingi Wakabid Hukum, dan Aryo Akbar, selaku Tim Kuasa Hukum KONI Riau, usai menyampaikan Kasasi di PN Pekanbaru.
Dijelaskan Meidizon, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut.
Pertama, bahwa KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan. Organisasi KONI, adalah penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi. Selain itu, KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.
“Organisasi ini mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon,” tegas Meidizon.
Pertimbangan memori kasasi yang kedua kata Meidizon, pihaknya bersama penggugat telah dimediasi oleh Disnakertrans Riau.
Saat itu, pihak Disnakertrans Riau sependapat dengan KONI Riau hanya memberikan sagu hati, karena memang organisasi ini tidak mengenal adanya pesangon.
“Kemudian yang ketiga, pengangkatan pegawai KONI itu berakhir setiap tahunnya sesuai dengan anggaran berjalan, sama dengan halnya pegawai honor instansi pemerintah lainnya. Sehingga KONI Riau itu tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam memori kasasi itu, Meidison berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan.
Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.
Selain itu, meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat.
Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.
“Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru yang dipimpin Daniel Ronald SH MHum, dibantu dua hakim anggota Rustan SH MH, dan Arsyawal SE SH dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Hakim menyatakan, para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat atau KONI Riau. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karenanya batal demi hukum.
Kemudian, hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus, karena alasan tergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.
Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat dengan total jumlah sebesar Rp142.500.000.
Atas putusan hakim itu, KONI Provinsi Riau selaku tergugat tidak menerimanya dan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya kasasi diajukan oleh Tim Advokasi KONI ke MA, karena dalam perkara PHI tidak mengenal istilah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).