BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah diluncurkan pada tanggal 11 Oktober kemarin, ternyata BPJPH sudah terbentuk di Provinsi Riau. BPJPH saat ini berada di bawah bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah (Urais) Kementerian Agama Provinsi Riau.
“Sudah ada, langsung saja tanya ke bagian Urais (Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah),” ujar Dedi Sahrul, Kepala Bagian Informasi Masyarakat Kementerian Agama wilayah Riau, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, Kemenag telah membentuk BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal di Indonesia. Peluncuran BPJPH ini dilakukan di Jakarta langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim pada tanggal 11 Oktober kemarin.
Baca:Â BPJPH Diluncurkan, MUI Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
Selama ini, sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI. Menurut Ketua MUI Maaruf Amin, MUI telah menyelenggarakan sertifikat halal jauh sebelum undang-undang halal dibentuk.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Riau, Sofia Anita mengungkapkan bahwa pelayanan pengurusan sertifikat halal saat ini masih berjalan. Ia memastikan pelayanan ini tidak akan terganggu, karena BPJPH saat ini belum memiliki undang-undang teknis pelaksanaannya. (cr1)