BERTUAHPOS.COM(BPC), Pekanbaru – Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (31/5). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Vonis ini dibacajan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Heru Wahyudi membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesar Rp15 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitradi SH, yakni delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta susider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp385 juta, subsider empat tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mana sangat berseberangan dengan pasal yang dijatuhkan jaksa penuntut.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Usai mendengar vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.(BPC17)