BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perdagangan Koperasi (Disperinkop) dan UMKM Provinsi Riau dituding lambat dan abai tangani masalah perpindahan aset UPT Metrologi. UPT itu dialihkan pengelolaannya ke Pemko Pekanbaru dari sebelumnya kewenangan berada di bawah Provinsi Riau. Akibatnya, UPT itu harus menanggung tunggakan listrik sampai selama 7 bulan dengan nilai Rp 75 juta.Â
Kekesalan itupun diungkapkan oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi. Kepada bertuahpos.com, dia mengakui bahwa ini murni disebabkan kelalaian dan lambatnya kerja Disperinkop UMKM Provinsi Riau.Â
Sebelumnya, akibat kelalaian itu pihak PLN memutuskan jaringan listrik UPT Metrologi yang baru diserahkan Pemerintah Provinsi Riau akhir tahun lalu. Hal ini menyebabkan seluruh aktivitas di UPT Metrologi terhenti seketika.
Pihak PLN sebenarnya sudah lama ingin melakukan pemutusan listrik di kantor itu. Namun ditangguhkan mengingat ada banyak kegiatan tera ulang di kantor itu.Â
Baca:Â Pemprov Riau Bertanggungjawab Putusnya Listrik Metrologi Pekanbaru
Dalam surat tagihan yang ditandatangani oleh Manager PLN Area Pekanbaru Rayon Pekanbaru Kota Barat, Deni Irawan, menyebutkan tunggakan UPT Metrologi Pekanbaru lebih dari Rp 75 juta selama 7 bulan. Hal ini yang menjadi landasan PLN untuk melakukan pemutusan sementara jaringan listrik.
“Pihak Disperinkop UMKM lambat sekali menyikapi itu. Saya sudah bilang supaya masalah ini cepat disikapi dan dikoordinasikan. Solusinya sebenarnya sudah jelas. Kemarin sore Disperinkop UMKM sudah saya hubungi untuk tangani masalah ini,” kata Ahmad Hijazi.Â
Dia menambahkan, kesan pembiaran oleh Disperinkop UMKM Provinsi Riau itu menghasilkan dampak buruk dan membuat malu pemerintah. Sebab, kalau sejak awal instalasi itu cepat mengambil tindakan, masalah ini bisa ditangani oleh Pemko Pekanbaru.Â
“Pemprov Riau tidak ada operasional lagi terhadap itu. Sepenuhnya sudah menjadi wewenang Pemko Pekanbaru. Saya heran juga. OPD ini tidak terbiasa bekerja cepat. Dengan BPKAD Riau bidang aset juga sudah saya sampaikan, cepat, cepat, cepat. Saya mengakui ini sebuah kelalaian OPD bersangkutan,” tambahnya. (bpc3)