BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau telah mengusulkan data sejumlah lahan agar dikeluarkan dari kawasan hutan. Masalah ini sebelumnya sempat membuat pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kelimpungan. Itu pula yang membuat molornya pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau.Â
Sebenarnya, soal RTRW ini sedikit lagi. Setelah sempat sampai ke tangan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Pemprov Riau DPRD Riau ngotot 497 ribu hektare kawasan hutan agar dilepaskan dari kawasan hutan. Ini tentu saja menjadi hal baru, sehingga masalah RTRW perlu dibahas kembali.Â
“Yang jelas masih menunggu dari Tim Pansus RTRW untuk percepatannya. Kami sudah serahkan datanya ke DPRD Riau. Yang kami usulkan pembebasan kawasan hutan saja. Karena mekanisme pengusulannya seperti itu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Rabu (5/7/2017).
Setakat ini, pihak Pemprov Riau hanya bisa menunggu, agar usulan itu bisa dipresentasikan kembali dalam rapat terbatas bersama Kementerian LHK. Dia membenarkan bahwa data yang dipersiapkan itu, benar soal pembebasan sejumlah lahan dari kawasan hutan di Riau. Yang diusulkan Pemprov Riau, Kata Ahmad Hijazi, kawasan tersebut meliputi wilayah trase yang dilintasi proyek strategis nasional. Sementara untuk ruang pemukiman sudah diusulkan untuk diputihkan. “Kalau ini, berkaitan dengan ruang ekonomi di Riau,” ujarnya.Â
Baca:Â RTRW Riau Masih Disoalkan
Pengesahan Perda RTRW Riau, hingga saat ini masih ‘tertahan’ pada pembahasan di tingkat provinsi. Atas arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian LHK membantu untuk mendorong agar Perda RTRW Riau dapat segera disahkan DPRD Riau mengikuti SK yang telah dikeluarkan menteri. Pembahasan lanjutan nantinya dilakukan bersama Kemendagri dan Kemen-ATR.
Substansi dari RTRW Riau sendiri sebenarnya telah diselesaikan sejak lama melalui SK Menteri nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Perihal SK perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha. Menyusul SK kawasan hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau setelah perubahan tersebut di atas, dengan nomor SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014.
Dengan SK ini seharusnya sudah tidak ada masalah RTRW lagi di pihak KLHK. Namun Perda RTRW Riau tetap tak kunjung disahkan oleh DPRD Riau, karena melalui Pansus lahan masih ada pengajuan penambahan yang tidak serta merta bisa diakomodir kementerian.
Atas pertimbangan khusus Menteri LHK demi kepentingan masyarakat, setelah proses verifikasi, keluar kembali SK nomor 314/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2016 jo 393/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016, dan SK nomor 903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 yang menetapkan kawasan hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau, sudah termasuk perubahan yang 65.125 hektare.
Namun pasca Rapat Kabinet Terbatas (Rataskab) awal Mei lalu, Pemprov Riau bersama Pansus RTRW DPRD Riau, lagi-lagi mengajukan tambahan lahan baru agar statusnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Kali ini luasnya mencapai 497 ribu hektare lebih. (bpc3)