BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang Perambahan Hutan di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Senin 4 September 2023.
Di persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli DLHK Riau Adil Kornova Kepada majelis Hakim, ahli membenarkan kegiatan terdakwa berada dalam kawasan hutan.
Disebutkan, saksi ke lokasi pada tanggal rabu 5 Juli 2023, saksi sampai jam 2 siang di lokasi Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, didampingi penyidik dari Polres Rohul.
Saksi Ahli menjelaskan sesampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada bekas bekas alat berat lalu mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android.
Lalu mengolah data, diperiksa penyidik dan tertuang hasil penyidikan.
“Ada 3 bukti yang ditemukan di lapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli, serta pengukuran Teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta hasil pengukuran di lapangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang.
Hakim Ketua, Abdi Dinata Sebayang menanyakan tanda warna yang ada di Peta dalam dakwaan. “Menggunakan SK Kementrian Kehutanan Provinsi Riau Nomor 903, warna pada peta warna ungu menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung ,warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” ujar saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan menggunakan laptopnya di depan majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Perambahan Hutan seluas 70 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 14 Agustus 2023. Di persidangan terungkap, terdakwa disuruh melakukan perambahan hutan oleh Ediko (DPO) dengan gaji Rp 5.000.000/ bulan.
Sesuai agenda, JPU Nurul Annisa SH mrnghadirkan saksi Rian dan Disla untuk didengar keterangannya di persidangan. JPU menanyakan kepada saksi Rian, siapa yang menyuruh terdakwa membuka kawasan hutan. “Ediko statusnya DPO, sudah bekerja selama 3 bulan dengan gaji diterima terdakwa sebesar Rp 5.000.000 perbulan sebagai operator alat berat,” ujar saksi Rian.
Hakim Hendri Diputra Nainggolan menanyakan berapa hektar yang sudah ditanami sawit.”Hampir semua pak dari 70 hektar, sudah ditanami sawit kecil,” sebut saksi.**(achir)