BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru memeriksa Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ade Rinaldi, terkait dugaan korupsi di kantor Bapenda Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah polisi menerima laporan mengenai proyek perbaikan toilet yang diduga fiktif.
“Iya betul, ada diperiksa Sekretaris Bapenda Pekanbaru inisial AR. Tim sedang mendalami berkaitan dugaan korupsi toilet di kantor Bapenda Pekanbaru,” ujar Bery pada Kamis 4 Juli 2024.
Bery juga menyatakan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Ade Rinaldi yang merupakan adik kandung mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
“AR sudah diperiksa oleh penyidik Tipikor. Ada juga saksi lain kami periksa, untuk jumlah totalnya sekitar 7 saksi,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan terkait perbaikan toilet yang diduga fiktif. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Untuk saksi-saksi semua sudah diperiksa. Ada dugaan proyek perbaikan toilet yang fiktif. Kami sedang koordinasi dengan Inspektorat,” ucap Bery.
Selain Sekretaris Bapenda Pekanbaru dan staf, penyidik juga dijadwalkan memeriksa pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kita koordinasi dengan Inspektorat Pemko Pekanbaru. Rekanan yang mengerjakan juga kami jadwalkan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Juga Diperiksa
Pada hari yang sama, mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Iya benar hari ini pemeriksaan terhadap Muflihun atau Uun. Dia datang memenuhi panggilan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, pada Senin 1 Juli 2024.
Nasriadi menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini telah dimulai sejak 9 bulan lalu.
“Kami dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021 terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau,” ucapnya.
Penyidik menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun pada tahun 2020-2021.
“Jadi pada tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini sudah akhir tahap penyelidikan,” jelas Nasriadi.
Penyidik menemukan adanya perjalanan dinas pada tahun 2020, padahal pada periode tersebut tengah pandemi COVID-19 sehingga tidak ada penerbangan.
“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah crosscheck ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” pungkas Nasriadi.