BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di perayaan Natal tahun 2022 ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pekanbaru mengusulkan 152 narapidana yang beragam Nasrani untuk mendapatkan remisi.
Dari 152 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini, 2 diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang berarti narapidana tersebut bisa langsung menghirup udara segar.
Per 9 Desember 2022 jumlah narapidana yang yang menjalani masa hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berjumlah 1.965 orang.
“Kita mengusulkan 152 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal. 150 orang Remisi Khusus atau pengurangan masa tahanan serta 2 lainnya langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan,” kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman, Senin 12 Desember 2022.
Lukman merincikan narapidana yang banyak mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika, yakni 41 orang. Kemudian pencurian 37 orang dan perlindungan anak 26 orang.
Selanjutnya tindak pidana korupsi 1 orang, penadah 7 tiang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 10 orang, perjudian 2 orang, penipuan 7 orang, KDRT 3 orang, pembunuhan 2 orang, kesusilaan 2 orang, migas 1 orang, pemalsuan surat 2 orang dan Lakalantas 2 orang.
“Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi sudah memenuhi syarat subtansi dan administrasi,” ujarnya.