BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Fadlan Wahyudi alias Sudirman, seorang pelaku penjualan kartu perdana yang sudah terdaftar, kini terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditangkap oleh Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Dari penjualan kartu perdana yang sudah terdaftar ini, Sudirman bisa meraup keuntungan mencapai belasan juta rupiah dari ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi dan dijual ke konter handphone.
“Modus pelaku membeli kartu perdana sebanyak mungkin, kemudian diregistrasi sendiri dengan menggunakan data orang lain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Cyber, Kompol Fajri, hari S elasa 16 Juli 2024.
Nasriadi menjelaskan bahwa Sudirman telah menjual 3789 kartu perdana terdaftar di Pekanbaru, yang kemudian disebar ke konter-konter handphone di kota tersebut.
Kartu yang sudah diregistrasi atas nama orang lain ini kemudian dibeli oleh masyarakat tanpa mereka sadari potensi kejahatan yang terkait.
“Perbuatan itu merupakan pidana dan dapat digunakan untuk aksi kejahatan seperti Judi Online dan penipuan Online lainnya,” tambah Nasriadi.
Sudirman mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2018 hingga 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 10-15 juta.
Kini, ia dihadapkan pada ancaman Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” tegas Nasriadi.