BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang restoran atau rumah makan buka siang hari selama ramadan. Pengecualian hanya diberikan pada rumah makan non muslim, dengan syarat harus mengurus izin.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil. Hingga empat Hari Ramadan ini sudah ada ratusan rumah makan non muslim yang urus izin.
“Sampai saat ini sudah ada 135 rumah makan yang urus izinnya. Kalau tahun lalu ada 149 rumah makan non muslim yang urus izin,†sebut Jamil, Selasa (30/05/2017).
Jamil sampaikan bersama tim yutisi pihaknya akan terus lakukan pengawasan terkait jam operasional. “Untuk itu kami meminta pemilik restoran, rumah makan, juga kedai kopi supaya beroperasi sesuai dengan keputusan Walikota. Yakni hanya buka pukul empat sore hingga imsak. Sedangkan yang rumah makan non muslim boleh buka siang tetapi dengan memasang spanduk pemberitahuan bahwa itu warung non muslim,†sebutnya.
Bagi pemilik rumah makan yang masih mau buka pada siang hari dapat datang mengurus ke DPMPTSP Pekanbaru. Dengan melampirkan foto copy KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan non muslim. (bpc2)