BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bobolnya Lembaga Permasyarakatan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Jumat (5/5/2017) siang lalu, mengakibatkan ratusan nara pidana (napi) melarikan diri. Salah satu penyebabnya ialah over kapasitas.
Hal ini sangat disayangkan salah seorang pengamat hukum yang ada di Pekanbaru, Fadhlan Dini Hanif. Seperti yang diutarakannya kepada kru bertuahpos.com, Sabtu (7/5/2017), sistem hukum yang dianut oleh Indonesia yang mengakibatkan penuhnya lapas, hingga tidak lagi menampung sesuai kapasitasnya.
Fadhlan menjelaskan, hukum Indonesia mengadopsi sistem eropa kontinental, zaman kolinial Belanda. “Hukum Indonesia kaku, apa yang tertulis di undang-undang dan peraturan, itu yang akan dijatuhkan hakim atas hukumannya,” jelasnya.
Baca:Â Keluarga Napi Belum Diizinkan Masuk, Apa Kabar Anak Kami?
Pria berkaca mata ini membandingkan sistem hukum yang dianut oleh beberapa negara tetangga, seperti negara Malaysia dan Singapura. “Mereka mengadopsi sistem hukum eropa. Namanya Sistem Eropa Angglosh Saxon, dimana hakim lebih fleksibel menjatuh vonis ke pidana, tidak terpaku dengan peraturan tertulis yang ada. Hakim bisa mempertimbangkan berbagi hal, salah satunya latar belakang kenapa terdakwa melakukan kesalahan tersebut, misalnya karena terpaksa,” terangnya.
Baca:Â Dalam Semalam, Napi Kabur Sudah Kembali 207 Orang
Dalam harapannya, pria yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum ini berharap, agar ke depannya mindset pidana hukum Indonesia harus ada perubahan. “Jika tidak, maka bersiaplah untuk kejadian yang sama kembali terulang,” tuturnya. (Bpc9)