BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Hati-hati, maskapai yang tetap akan menjual harga tiket pesawat di atas harga Tarif Batas Atas yang ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat sesuai dengan Permenhub No. 20/2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi mengatakan, setiap maskapai wajib tetapkan harga tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas atau tidak di bawah tarif batas bawah, beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
“Selama melakukan pengawasan Ditjen Hubud menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menambahkan, Kemenhub secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub No. 27/2021. Bentuknya berupa sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari.
Kristi menambahkan pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli – Desember 2022.
Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar, dan Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.***