BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah mengeluarkan Warkah atau aturan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Warkah merupakan hasil diskusi dan kesepakatan yang dicapai pada saat Musyawarah Kerapatan Adat (MKA) dan Rapat Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau yang diselenggarakan di Balai Adat LAMR pada tanggal 11 Januari 2023.
Setelah berdiskusi, semua pakar yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa LAMR harus mendirikan “Warkah LGBT” dan berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat di daerah terpencil di Riau, baik melalui jalur laut maupun darat.
Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, ketua MKA LAMR, mengatakan bahwa Warkah LBGT dibuat untuk menanggapi keprihatinan komunitas LGBT.
“Peringatan-peringatan terkait LGBT ini kan sudah jelas di dalam Alquran. Warkah itu untuk mengingatkan anak kemanakan bahaya LGBT. Menjawab kecemasan-kecemasan masyarakat itu, maka kami perlu mengingatkan,” kata Datuk Seri Marjohan, Jumat 20 Januari 2023.
Oleh karena itu, ia percaya bahwa di masa depan, Warkah LGBT ini harus diperkuat secara hukum.
“Kita ingin Warkah ini ada kekuatan hukum, apakah itu Pergub atau Perda itu lebih baik,” ujarnya.
Di Warkah, LAMR berpandangan bahwa perilaku LGBT dilarang keras dalam Islam. LGBT adalah tindakan yang menyinggung perasaan Allah dan menyebabkan kehancuran.
Dalam adat Melayu, bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. Perilaku LGBT menyimpang dari ajaran agama, maka dengan sendirinya perilaku tersebut juga menyimpang dari ajaran adat Melayu.
Perilaku LGBT memiliki dampak negatif terhadap masyarakat dan generasi muda. LAMR percaya bahwa moral generasi muda perlu ditingkatkan.
Ini berarti, seperti yang dikatakan oleh Gurindam Dua belas dari Raja Ali Haji: “Kita tidak boleh mengabaikan anak-anak kita agar mereka dapat naik ke tengah-tengah balai.
Tidak hanya itu, perilaku LGBT juga merupakan penyebab penularan HIV/AIDS. Ada persyaratan dalam pendidikan Melayu itu sendiri untuk tidak terlibat dalam kegiatan dan pekerjaan yang tidak berguna.
Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh presiden MKA dan presiden DPH, LAMR menyatakan lima tuntutan. Yaitu:
1. Menolak LGBT beserta organisasinya dalam bentuk apapun. Menegaskan LGBT bertentangan dengan paham kemelayuan.
2. Mendesak Pemerintah dan DPRD Riau membuat Perda LGBT, melakukan penegakan hukum, melarang dan tidak memberikan izin kelompok-kelompok berpaham LGBT.
3. LAMR mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran LGBT.
4. Kepada LAM kabupaten/kota, LAM Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM serta pebatinan se-Riau untuk dapat mengawasi perilaku LGBT dan berbagai bentuk kegiatannya. Memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
5. Kepada pemerintah, LAMR meminta untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi dengan melibatkan lintas instansi serta melakukan pengobatan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama.