BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan pemerintah melarang sepeda motor untuk melintas di fly over Pekanbaru ternyata menuai pro dan kontra dalam dunia maya, dan menjadi hits di akun Instagram.
Kebijakan pemerintah itu diposting di akun instagram @pkucity. Setelah postingan itu naik, dalam sekejap berbarengan komentar mengenai kebijakan itupun muncul.
Sebagian komentar mengecam kebijakan pemerintah karena dianggap pilih kasih. Namun ada juga akun yang mendukung kebijakan itu karena alasan keselamatan pengedara sepeda motor.
Misalnya saja akun @gr1393.”Fasilitas orang kaya,” tulisnya.
“Jadi yg boleh lewat di flyover cuma pejabat aja???,” komen @al_munawan.
“Sosialisasi ini dilakukan karena sering terjadi kecelakaan sepeda motor diatas flyober min @pkucity,” kata @roy_pku.
Ternyata ada beberapa masyarakat Pekanbaru yang tidak tau bahwa pelarangan melintasi flyover untuk pengendara sepeda motor dikarenakan salah satunya kecelakaan, seperti yang dipertanyakan akun instagram @syaifultanjung “kapan kecelakaan nya tuh?” katanya.
Kontraversi lainnya masih berlanjut dari akun instagram @rkafyandi, yang mengatakan “Diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak punya kendaraan roda 4, alasan kecelakaan, coba ditelaah dulu penyebabnya, rambu batas kecepatan sudah jelas terpampang kok,” ujarnya.
Begitu pula ungkap @nofri.st, “sama-sama bayar pajak, dibedain, ini jelas terasa adanya kesenjangan sosial. Siap-siap saja ncik dan puan kena tilang karena alasan-alasan lucu ya,” ungkapnya.
Komentar pro yang diutarakn oleh @aidielakbar, mengatakan “hehehe bagi mereka yang liat keatas yaaa bakal ngerasa ini kesenjangan sosial. Syukur-syukur udah punya motor masih bisa jalan motornya, masih dikasih jalan lewat. Inikan wujud antisiapsi supaya jangan ada meninggal lagi. Kalau misalnya jadi macet toh bakal dicabut lagi. Di upgrade lagi ntar ntah pengukur kecepatan diatas ntah apa, sama-sama maklum dulu lah,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa perhatian publik di Kota Pekanbaru mendapat respon dari masyarakat. Kesadaran masyarakat sendiri untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan dianggap sangat penting karena sangat berhubungan langsung dengan publik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesuai dengan hasil kesepakatan yang sudah dirumuskan sebelumnya, bahwa per tanggal 1 Oktober 2016, rekayasa lalu lintas itu sudah diberlakukan. Langkah ini dilakukan dalam rangka untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, jembatan layang tersebut hanya boleh dilintasi oleh mobil saja. Sementara kendaraan jenis sepeda motor hanya dibenarkan untuk melintas di jalan bawah jembatan itu.
“Rekayasa lalu lintas ini harus dilakukan setelah melihat tingginya angka kecelakaan ditempat itu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Penulis: Dilla