BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kemenag memastikan kalau MUI tidak ditinggalkan jika nantinya BPJPH telah berfungsi. Justru, di MUI-lah nantinya yang akan menentukan apakah sertifikat halal suatu produk bisa dikeluarkan.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat tentang apa fungsi dan wewenang MUI, setelah BPJPH mulai berfungsi nanti.
“MUI tidak ditinggalkan, justru MUI menjadi pokok dalam BPJPH nanti. Fatwa dari MUI-lah yang nanti akan menentukan apakah sertifikat dari suatu produk itu bisa dikeluarkan atau tidak,” terang Nurmala, Kasi Produk Halal Kemenag Provinsi Riau.
Menurut Nurmala, yang berbeda nanti hanyalah dalam hal penerbitan label halal. Jika selama ini label halal diterbitkan langsung oleh MUI, nantinya akan diterbitkan oleh BPJPH.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini, BPJPH sendiri masih dibicarakan pemerintah pusat, dalam ini Kementerian Agama RI. Undang-undang atau peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaan penerbitan label halal oleh BPJPJ juga belum keluar. Masyarakat saat ini masih mengurus sertifikat halal di LPPOM MUI. (cr1)