BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu siapkan 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melakukan penuntutan terhadap 43 tersangka yang terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) pada 21 Februari sampai 16 Maret 2023 yang dilakukan Polres Rohul dan Polsek Jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimboko, SH kepada Bertuahpos.com mengatakan, saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara 43 tersangka yang terjaring operasi Antik Polres Rohul.
“Segala sesuatu kita sudah persiapkan, kita menunggu berkas perkara SPDP,” ujarnya.
Kajari menambahkan, 13 JPU siap melakukan penuntutan 43 tersangka dan beberapa tersangka sudah di adili di meja hijau.
Sebelumnya, Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) Tahun 2023, di Pintu Utama Gedung Polres Rohul, Kamis (16/3/2023)
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH, Kanit I Polsek Ujungbatu Ipda Refli Setiawan SH, Kasusbsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menyampaikan operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2023 mulai 21 Februari sampai 16 Maret 2023, dilakukan Polres Rohul dan Polsek Jajaran sebanyak 32 Kasus dengan 43 Tersangka, 42 Pria dan Satu Wanita.
“Sedangkan Barang Bukti Sabu sebanyak 130, 05 Gram, Ganja sebanyak 17, 24 Gram, Dua butir Ekstasi ,” rinci Kapolres AKBP Pangucap.
Secara rinci, Kapolres AKBP Pangucap menerangkan, untuk Polres Rohul sebanyak 12 Kasus dengan 15 Tersangka, sedangkan Barang Bukti Sabu 68,19 Gram dan Ekstasi Dua Butir
“Untuk Polsek Jajaran sebanyak 20 Kasus dengan 28 Tersangka, sementara Barang Bukti Sabu 68, 86 Gram dan 17 24 Gram,” terangnya.**(Achiruddin)