BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Pelaksana Pemilihan Wakil Gubernur Riau, Aherson mengatakan, tata cara pemilihan Wakil Gubernur Riau sudah diatur oleh panitia pelaksana yang ditunjuk sebelumnya.
Diantara bagian dari ketentuan itu, panitia membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara, dengan memperlihatkan kotak suara kepada saksi. Setiap anggota DPRD hanya punya 1 hak suara, dan anggota DPRD yang punya hak suara tidak diperkenankan bawa HP berkamera di bilik suara.
“Anggota DPRD yang punya hak suara diharapkan memeriksa surat suara sebelum pencoblosan. Jika terdapat surat rusak maka diganti,” katanya, saat paripurna pemilihan Wakil Gubernur Riau, berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa (25/04/2017).
Baca: 62 Anggota DPRD Hadir, 1 Orang Tak Ikut Coblos Wakil Gubri
Perhitungan surat suara dilakukan dan diumumkan setelah pelaksanaan pencoblosan berlangsung. Pengumuman pemenang langsung dilaksanakan pada hari ini. Proses pemilihan Wakil Gubernur Riau selesai satu hari, dengan pelantikan disusul berikutnya. Kotak suara yang disediaan transparan.
Proses pemilihan dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati Rusli, yang kemudian diikuti oleh anggota DPRD Riau lainnya. (bpc3)