BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Syamsurizal, seorang ayah empat anak, telah dibebaskan dari tuntutan hukum kasus penganiayaan yang menjeratnya. Bebasnya Syamsurizal berkat mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syamsurizal ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Zulkarnain Siregar.
Kasus ini bermula dari upaya Syamsurizal untuk menagih utang biaya sekolah anaknya dari Zulkarnain, yang justru menuduh Syamsurizal sebagai pihak yang berutang. Emosi Syamsurizal memuncak dalam situasi tersebut.
“Hari ini, kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, kasus ini diselidiki di Polsek Rumbai dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Masalah utang yang berkepanjangan memicu peristiwa penganiayaan ini.
“Pada 8 Agustus lalu, kami melakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai,” ujar Arief.
Pada Selasa 20 Agustus 2024, dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
“Harapan kami ke depan adalah agar Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali hidup normal di masyarakat. Perkara ini sudah selesai,” tambah M Arief.
Syamsurizal menyambut baik keputusan ini. Didampingi keluarganya, ia mengucapkan terima kasih atas kebijakan Kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa. Berkat program RJ, saya bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga,” kata Syamsurizal.
Senator Boris Panjaitan menjelaskan kronologi perkara ini. Awal mula pinjaman uang dari Zulkarnain kepada Syamsurizal, yang tidak kunjung dibayar. Pada 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih utang tersebut, namun Zulkarnain mengklaim bahwa Syamsurizal-lah yang berutang.
“Emosi yang tidak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain,” jelas Boris, yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.
Tidak terima, Zulkarnain melapor ke Polsek Rumbai, yang kemudian menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka. Namun, dengan adanya keputusan penghentian penuntutan, kasus ini kini dinyatakan selesai.