BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan larangan bagi pemilih untuk membawa ponsel atau alat perekam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik transaksi jual beli suara dan money politik di Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa di lapangan nantinya akan disediakan tempat penitipan bagi pemilih yang membawa ponsel.
“Iya, ada petugas ketertiban yang akan menertibkan,” ungkap Nugroho, Selasa 30 Januari 2024.
Langkah serupa juga diutarakan oleh Komisioner KPU Riau lainnya, Firdaus, dan Jhoni Suhaidi. Mereka menegaskan bahwa akan ada tempat penitipan ponsel saat pemilih datang ke TPS.
“Iya benar, (akan ada tempat penitipan),” kata Firdaus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, menekankan pentingnya larangan membawa handphone ke bilik suara sebagai upaya mencegah politik uang.
“Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang,” ujarnya.
Alnofrizal juga menegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan memotret aktivitasnya di bilik suara, terutama memotret surat suara yang telah dicoblos.
“Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid, menyarankan agar petugas KPPS bertanggung jawab memastikan handphone pemilih tidak masuk ke dalam bilik suara.
“Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara,” katanya.
Patminah Nularna, Anggota Bawaslu Riau, menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU dan memberikan imbauan kepada KPPS agar larangan membawa handphone menjadi perhatian khusus.
“Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi,” tutup Patminah.