BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Selain RBD palm oil, pemerintah juga tetap memberlakukan larangan ekspor untuk Crude Palm Oil [CPO] yang menjadi bahan baku minyak goreng. Termasuk larangan ekspor untuk komoditi minyak goreng.
Larangan ekspor itu efektif sudah diberlakukan mulai 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. “Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 27 April 2022.
Soal jenis komoditi turunan sawit yang dilarang ekspor, sebelumnya memang sempat simpang siur. Ada yang menyebut hanya RBD palm oil-nya saja. Terkait hal ini, juga diluruskan oleh Airlangga.
Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized [RBD] Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System [HS] 15119036, 15119037, dan 15119039. Dengan adanya pernyataan terbaru ini, maka seluruh bahan baku minyak goreng termasuk CPO dan turunannya resmi dilarang mulai besok.***