BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim opsnal Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang pria berinisial MM yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat kotor 3,5 gram yang disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak korek api.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, menjelaskan bahwa MM mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari karena ia tidak bekerja alias pengangguran,” kata Kompol Bagus, Minggu 7 Juli 2024.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dr Setiabudi.
“Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli,” ujar Kompol Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak korek api di saku celana tersangka yang berisi paket sabu siap edar.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RK (DPO) dan rencananya akan ia edarkan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan MM, petugas segera melakukan pengembangan kasus, namun RK berhasil melarikan diri.
Tersangka MM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Bagus.