BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan dengan modus hipnotis yang telah meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, satu orang pelaku bernama Rudi Mulyadi berhasil dibekuk polisi.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi di 35 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
“Modus hipnotisnya dengan trik kata-kata, memperdaya korban sehingga tidak sadar dan mengikuti apa yang pelaku minta. Sudah puluhan juta kalau di total,” kata Kompol Lamhot, Selasa (28/5/2024).
Lamhot menjelaskan bahwa aksi pelaku telah viral di media sosial, namun pelariannya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya pada Senin 27 Mei 2024.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Embun Pagi, Bukit Raya. Namun, pelaku tidak ada di lokasi,” ungkapnya.
Petugas kemudian mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah ditangkap, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Dari beberapa TKP, ia melancarkan aksinya bersama pelaku lainnya bernama Ramadan yang saat ini masih DPO,” jelas Lamhot.
Beberapa TKP yang pernah menjadi korban aksi pelaku termasuk Kualu BRI LINK, Pasar Rabu BRI LINK, Garai BRI LINK, Simpang Kualu BRI LINK, Marpoyan Ponsel, Pandau Pasir Putih Ponsel, Pasir Putih Toko Kue Bule, Pahlawan Kerja Ponsel, Harapan Raya Toko Kue, Harapan Raya Ponsel, Kartama Toko Baju, Gobah Ponsel, Gobah Laundry, Dipo depan RSUD, Rumbai Pesisir Ponsel, Rumbai Pesisir BRI LINK, Distro Panam, Simpang Kualu BRI LINK, Kedai Harian Panam, Panam Penjual Kebab, Panam Penjual Helm, Durian Toko Stroler Bayi, Air Hitam Toko Baju Anak, Kualu BRI LINK, Kayu Manis Penjual Es Teh, Marpoyan Ponsel, Oleh-oleh Panam, Pasar Sail Parfum, Sidomulyo Parfum, Teropong Ponsel, Arengka Toko Meni Pedi, Jalan Riau Toko Monoclothing, Garuda Sakti BRI LINK, Harapan Raya Toko Tas, dan Surabaya BRI LINK.
“Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lamhot.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan hipnotis.