BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kontroversi di DPRD Pekanbaru terkait usulan nama calon Pj walikota Pekanbaru rupanya terus berlanjut hingga menit-menit akhir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu kepada DPRD Pekanbaru hingga hari ini, Kamis 6 April untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru.
Namun kenyataannya hingga malam ini 3 nama yang harus diusulkan oleh DPRD Pekanbaru ke Kemendagri belum juga diketahui hasilnya.
Karena belum menemui titik terang, Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru melayangkan surat ke Kemendagri.
Surat tersebut dikirimkan oleh Azwendi karena hingga batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri, belum ada kesepakatan di internal DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam surat bernomor KP.13.02/DPRD-Pimp/2442/2023 ini merupakan bentuk jawaban DPRD Pekanbaru terhadap surat dari Mendagri bernomor 100.2.1.3/1773/SJ, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru akan habis pada Mei 2023.
“Sesuai Tata Tertib (Tatib) yang berlaku di DPRD Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019, tidak ada pembahasan tentang mekanisme pengusulan nama Penjabat Walikota, yang ada hanya tata cara pengambilan keputusan, dan Ketua DPRD Pekanbaru juga tidak memberikan respon terhadap persoalan ini,” tulis Azwendi dalam surat tersebut.
Untuk itu, DPRD Pekanbaru tidak dapat mengirimkan usulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru dikarenakan tidak cukup waktu untuk melakukan perubahan terhadap Tatib.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Nofrizal juga membenarkan bahwa hingga malam ini belum ada keputusan dan tanda-tanda akan ada pembahasan pengusulan nama Pj Walikota Pekanbaru.
“Ya sampai hari ini tidak ada pembahasan,” ucapnya.