BERTUAHPOS.COM, PASIR PANGARAYAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu memastikan pelaksanaan seleksi penerimaan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu, sesuai dengan mekanisme dan regulasi Bawaslu RI.
Penegasan ini disampaikan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Rokan Hulu, Yurnalis, Ssos, I, MA, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir SH MH, kepada bertuhpos.com Sabtu 22 Oktober 2022.
Dijelaskannya, terkait hasil ujian CAT seluruh peserta tidak ditampilkan dalam pengumuman lulus tidak lulusnya peserta tes CAT, hal ini tidak diumumkan semua karena aturannya seperti itu. “Sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor 354 hanya boleh mengumumkan peserta yang masuk kategori dua kali kebutuhan. Jadi tidak ada kewajiban untuk mengumumkan nilai semua. Namun jika ada peserta yang keberatan bisa datang ke Bawaslu untuk melihat nilainya. Kami sudah melaksanakan berdasarkan aturan dan regulasi tidak mungkin dilabrak dengan mengumumkan semua nilai peserta,” jelas Yurnalis.
Lebih lanjut dijelaskannya, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu memiliki rekap semua nilai seleksi tes CAT ini. Nilai ini diturunkan oleh provinsi. “Setelah ujian yang bisa melihat nilai hanya peserta dan operator di Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten tidak bisa melihat. Kita hanya menjalankan yang diberikan provinsi. Id diberikan lima menit sebelum ujian dan submit dan closing setelah peserta selesai mengerjakan soal, nilai muncul di komputer peserta dan di operator Bawaslu Provinsi. Kemudian diberikan kepada Bawaslu Kabupaten untuk direkap. Jadi tidak ada satupun yang bisa dimain-mainkan oleh Bawaslu Kabupaten,” tegas Yurnalis.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu ini juga memperlihatkan rekap nilai hasil ujian CAT pada hari terakhir di Kecamatan Pendalian, Rokan IV Kota dan Tambusai, kepada bertuahpos. Dari rekap khusus di Kecamatan Pendalian tertinggi nilai 68 dan nilai peserta peringkat 4,5 dan 6 masing-masing 63.
Hasil rekap nilai seluruh peserta CAT lanjut Yurnalis, Bawaslu Kabupaten memastikan axa di Bawaslu Kabupatrn namun tidak dapat diperlihatkan atau diumumkan seluruhnya, karena berdasarkan PPID nilai tersebut merupakan data yang dikecualikan berdasarkan regulasi yang ada di Bawaslu RI.
Lebih lanjut dinelaskan Yurnalis, adapun kriteria yang lulus dalam ujian CAT Panwaslu Kecamatan Kabupaten Rokan Hulu, diambil peringkat enam, yakni dua kali Panwascam nilai tertinggi dari nomor 1 sampai 6. “Kriteria yang lulus otomatis peringkat satu sampai enam. Apabila ada nilai yang sama antara nomor enam dan tujuh, dijelaskan dalam ketentuan, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melihat keterwakilan perempuan. Kalau sama diperioritaskan perempuan. Ini azas dalam pembentukan prinsip afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen,” ujarnya.
“Namun, jika ada nilai yang sama peringkat enam dan tujuh, sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan, maka dilakukan skoring pengalamannya di kepemiluan. Seperti pernah jadi PPK atau Panwascam. Rekap perengkingan dari provinsi,” terangnya.
Sementara mengenai adanya peserta CAT yang mempertanyakan dalam jadwal ujian tertulis pada tanggal 16 Oktober sesi 3 terdapat 21 peserta untuk Panwaslu Kecamatan Rokan IV Koto, tetapi dalam ruangan ujian menjadi 23 orang termasuk 2 orang peserta dari Tambusai, hal ini menurut Yurnalis karena dua orang tersebut, pindah jadwal ujian dengan alasan yang dapat diterima oleh Bawaslu Provinsi.
“Ada dua peserta CAT yang pindah jadwal tes nya ke tanggal 14 Oktober 2022 sesi empat atau terakhir, atas nama Amrizal dan Hemrizal Saleh. Sebelumnya kedua orang jnj dijadwalkan hjian CAT dihari pertama sesj kedua. Namjn, jntuk atas nama Amrizal, orangtuanya meninggal dunia malam sebelum tes CAT dan akan dilaksanakan fardu kifayahnya pada keesokan harinha, atau betsamaan dengan pelaksanaan tes CAT. Lalu keluarga peserta menghubungi Ketua Bawaslu dan kemudian menyampaikannya kepada Ketua Pokja,” ujarya.
“Saya selaku Ketua Pokja kemudian meminta operator Bawaslu Kabupaten untuk berkoordinasi dengan Operator Bawaslu Provinsi. Seletah berkoordinasj dan persetujuan pimpinan di Bawaslu Provinsi atas nama Hasan, akhirnya peserta tersebut dipindahkan jadwal ujiannya ke hari terakhir. Semsntara satu orang atas nama Hemrisal Saleh, saat itu sakit dsmam disedtI surat ketefangan doktef. Setelah berkoordinasi dengan provinsi, akhirnya jaxwal tesnya juga dipindah ke hari tetakhir. Namun kenyataannya ataz nama Amrizal tidak lukis dalam ujian CAT tersebut,” tetang Yurnalis.
Sementara terkait adanya peserta yang mempertanyakan acanya peserta yang sudah mengerjakan padahal pin belum diberikan, menurut Yurnalis, hal tersebut tidak benar dan lebih kepada kecepatan peserta memasukkan pin yang diberikan lima menit sebelum unian dimulai. “Setelah pin diberikan, ada jeda waktu lima menit untuk memasukkan pin dan paswood, serta melakukan pengecekan apakah komputer yanh digunakan berjalan baik atau ada kendala. Jadi peserta tersebut lebih cepat memasukkan pin dan paswoord sserta tidak ada kendala, sehingga peserta tersebut masuk ke langkah berikutnya. Hal ini dilerbolehkan karena waktunya sudah berjalan,” ujar Yurnalis.
Pada kesempatan tersebut, Yurnalis dan Ketua Bawaslu Kabupaten Rohul, Fajrul Islami Damsir, kembali menegaskan bahwa pelaksanan seleksi.Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan saat ini sudah berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu RI.***[hendra]