BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan pemilik rumah makan di Pekanbaru meminta izin untuk beroperasi ketika siang hari selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Para pelaku usaha rumah makan ini sudah mengajukan izin ke <span;>Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
“Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80an. Biasanya dari tahun ke tahun lebih kurang 200an,” kata Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Sabtu 25 Maret 2023.
izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Pada poin keenam disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam”.
“Dan diatur dengan izin khusus dari DPMPTSP,” imbuhnya.
Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang Ramadhan.
Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3×4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik hygiene.
“Untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam” dengan ukuran 1×4 meter,” tutup Quarte.