BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gelar Pahlawan untuk Mahmud Marzuki ,kini terganjal administrasi di pusat. Ini sebuah pelajaran bagi Dinas Sosial agar dalam proses mengajuan gelar seorang pahlawan itu harus tuntas.
Ketua Legiun Veteran Riau Syamsul menyebut, masalah administrasi dalam proses gelar pahlawan itu menjadi hal biasa memang, dan selalu dialami pula oleh daerah lain. Namun demikian hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Riau juga harus berfikir tuntas sebab masalah seperti ini sering terjadi.
“Kami mendorong Dinas Sosial Riau yang membidangi itu harus betul-betul mencari fakta dan datanya, supaya masalah administrasi ini selesai,” katanya, Jumat (10/11/2017).
Dia menambahkan, dalam proses pemberian gelar pahlawan kepada seseorang itu memang harus valid. Termasuk fakta biografi dan sejarah perjuangan tokoh yang akan diberi gelar.
“Memang kendalanya ini hanya karena masalah administrasi saja. Dari banyak pengalaman memang ini yang selalu jadi kendala. Pengaduan di daerah lain biasanya juga seperti itu,” sambungnya.
Nama pejuang kemerdekaan asal Riau, Mahmud Marzuki sudah ada di meja presiden dan siap disahkan menjadi pahlawan nasional. Jika diteken presiden, maka pahlawan nasional asal Riau akan bertambah menjadi 3 orang. Namun kini, masalah itu terganjal soal administrasi.
Mahmud Marzuki lahir di Kampung Kumantan, Bangkinang pada tahun 1915. Ia ialah seorang yang memiliki pemikiran dan pandangan yang tajam baik dalam bidang politik maupun dakwah keagamaan membantu Indonesia melawan penjajahan Jepang.
Sama halnya dengan Mahmud Marzuki. Paduka Maulana Sri Sultan Alaudin Iskandarsyah Johan Zirullah Fil Alam yang bergelar Raja Narasinga II juga berjasa membantu Indonesia Merdeka. Ia merupakan sultan Indragiri keempat yang akan memperoleh gelar pahlawan nasional pertama dari Provinsi Riau bersama Mahmud Marzuki.
Ke 2 sosok terasebut dianggap sangat berjasa dalam merebut kemerdekaan tanah air. Kementrian Sosial kemudian akan menilai kelayakan tokoh tersebur untuk menjadi pahlawan nasional melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial.
“Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dasar pelaksanaan seminar usulan tersebut merupakan salah satu proses awal dari serangkain persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan calon pahlawan nasional. Makanya kita seminarkan ke pusat nanti. Baru kemudian diserahkan ke Presiden biar bisa disahkan sebagai pahlawan nasional,” tambahnya. (bpc3)
Link video
Â