BERTUAHPOS.COM, SIAK- Diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Kamis (12/3/2015) sidang lanjutan pemalsuan surat tanah terdakwa Direktur PT.RAKA Andre alias Heri. Sebelumnya persidangan sempat tertunda hampir 1 bulan, karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang itu dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.(Kejagung) Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan didampingi jaksa Binsar dari Kejari Siak menuntut terdakwa 4 tahun penjara
“Sesuai pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa Andre alias Heri terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Untuk itu, JPU menuntut 4 tahun penjara dikurang masa tahanan,” sebut Binsar, jaksa yunior dari 3 JPU itu.
Usai persidangan, dua jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bambang menyarankan agar Kajari atau Kasipidum Siak saja yang berhak menjelaskan kepada media terkait dasar tuntutan itu.
“Jangan tanya ke saya, nanti konfermasi ke Kajari atau Kasipidum Siak saja ya, kalau saya tak boleh memberi keterangan kepada media,” elak Bambang dan Fransiskus yang sudah 7 bulan terakhir bolak balik Jakarta-Pekanbaru-Siak untuk menanggani kasus ini.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Andre alias Heri, diantaranya, Aswin E. Siregar, SH, MH, S Munir, SH, MH, Hilmar Silalahi, SH, MH, J Manihuruk, SH, MH, Rudi Jamrud, SH, MH dan Kamil Ahsan, SH, MH menilai tuntutan dibacakan JPU banyak yang dimanipulasi karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Mereka menduga jaksa tidak netral lagi.
“Menurut hemat saya, JPU tak mengerti hukum dan tak mengerti tentang tuntutannya. Kita sangat bersyukur menjumpai jaksa yang tak mengerti hukum, padahal mereka dari Kejaksaan Agung,” sindir Koordinator Penasehat Hukum terdakwa, Arwin Siregar.
Adapun manipulasi yang dilakukan JPU, lanjut Arwin, saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut lahan seluas 800 hektare di KM 41-47 Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas dikuasai Tarmizi. Namun, ketika membacakan tuntutan Tarmizi dan terdakwa Andre alias Heri yang memalsukan surat tanah.”Keterangan ini jelas kontrakdiktif,” kata Arwin.
Kemudian, sesuai keterangan saksi Yanti, Kaur Pemerintahan di Kecamatan Minas, 438 SKGR adalah tulisan tangannya tahun 2005, sementara dalam tuntutan disebutkan tahun 2008. Selain itu, bukti bahwa JPU tidak mengerti tentang hukum, karena menuntut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, meskipun sudah di BAP, seperti Taslim, Nasution dan Zulhan.
Kemudian, JPU menyebutkan terdakwa Andre alias Heri tak pernah ganti rugi lahan, padahal waktu persidangan sudah diperlihatkan bukti ganti rugi kepada majelis hakim. Saksi dari PT Arara Abadi dan Chevron, memperlihatkan peta lahan milik M Yusuf, Motik, Bomo dan Kapo yang dikuasakan kepada Tarmizi untuk menjual kepada Andre alias Heri, yang berada di KM 41-47 Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas.
“Waktu ditanya hakim, saksi PT Arara Abadi dan Chevron mengakui lahan itu di luar areal konsesi. Tapi keterangan saksi itu tidak dipertimbangkan jaksa saat membacakan tuntutan,” ujar Arwin.
‎Selain itu, sejumlah keterangan saksi yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada pelapor Ernawati, seperti Doba, Wan Syaiful dan Rustam. Padahal ketiga saksi ini sudah dikonfrontil, mereka mengaku di persidangan tak pernah jual lahan ke Ernawati, tapi bukti persidangan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh JPU. “Ini jelas, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
“Anehnya, pelapor Ernawati menuding terdakwa telah memalsukan surat tanah di Desa Rantau Bertuah, namun sampai detik ini tidak pernah diperlihatkan surat asli yang dimilikinya. Makanya saya bilang kasus ini sudah dimanipulasi,” tambah Aswin.
Usai membacakan tuntutan, hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan dua minggu kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya (Pledoi). Ratusan polisi dan warga terlihat memenuhi kantor PN Siak untuk menyaksikan sidang kasus sengketa lahan tersebut.
“Hanya kasus lahan saja, kok harus ditangani oleh jaksa dari Jakarta, sudah 7 bulan jaksa itu bolak balik Jakarta-Siak setiap minggu sidang digelar. Kenapa tak diserahkan saja ke jaksa di Riau atau Siak, ini aneh juga,” kata Safinar, cucu M Yusuf, salah seorang pemilik lahan di Desa Rantau Bertuah. (rls/syawal)