BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Surat edaran soal cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah untuk ASN sudah ditandatangani dan diedarkan. Surat itu dikeluarkan dengan Nomor 94/SE/2017, cuti bersama ASN dimulai tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2017.Â
Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Â
Surat ini ada, sebenarnya untuk pengharapan kepada ASN, agar memberikan pelayanan optimal pada saat menjelang dan sesudah lebaran nanti.
“Kepala dinas dan badan yang akan melakukan kontrol untuk evaluasi dari surat itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan.Â
Baca:Â Tahun Ini, PNS Pekanbaru Dilarang Ajukan Cuti Lebaran
Kontroling dan evaluasi itu untuk melihat dan memberikan laporan kepada ASN yang masih ingin tambah libur. Laporan itu harus diterima BKD pasca lebaran nanti.Â
Cuti bersama lebaran tahun ini bagi PNS selama 9 hari. Itu, kata Ridwan, sudah dianggap sangat lama. Sebab itu pegawai dilarang untuk tambah libur. Apalagi dengan alasan tidak jelas.
Bagi PNS yang bandel, tetap akan ada sanksi. Makanya peran pimpinan OPD juga diminta aktif untuk melakukan pengawasan, dan memberikan evaluasi kepada bawahannya.Â
Kata, ‎Ikhwan Ridwan, intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB), bagi ASN tambah libur akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.Â
Sanksi tetap mengacu terhadap ‎PP Nomor 53 Tahun 2010. Di PP tersebut sudah tertuang dengan jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.Â
“Jadi kami berharap semua ASN Pemprov Riau dapat mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya. (bpc3)