BERTUAHPOS.COM (BPC) – Terkuaknya kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengulang kejadian serupa yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu.
Praktik suap seperti ini disebabkan hakim MK tak bisa diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Mantan Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, para hakim MK tak ingin diawasai lantaran mereka menganggap anggota KY akan menghalangi indepedensinya dalam menangani perkara. Atas dasar itu, mereka menolak untuk diawasi oleh KY.
“‎Keliru kalau independensi hakim adalah bagian dari haknya. Itu adalah kewajiban dari tugas hakim,” tandasnya.
Menurut Suparman, lembaga penegak konstitus itu tidak cukup hanya dijaga dari internal mereka sendiri dengan membentuk dewan etik. Pasalnya, apabila keputusan mereka tidak profesional, maka hanya akan mencoreng lembaga MK itu sendiri.
Dia menegaskan sejak awal merasa keanehan karena cukup sulit memantau kinerja dengan mengawasi hakim yang berada di bawah naungan MK. “Dewan etik kan dari internal. Apa salahnya diawasi dari pihak eksternal seperti KY? Kalau mereka benar,” tukasnya. (okz/mff)