BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Tersisa waktu dua pekan lagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2016 belum disahkan. Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) anggaran daerah mesti disahkan jelang tanggal 30 November mendatang.
Saat dikonfirmasi mengenai ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, masih belum dapat memastikan. “APBD 2016 prosesnya sudah di dewan, tetapi sampai hari ini belum ada (laporan),” katanya saat dijumpai usai kegiatan di Hotel Almeera, Senin (16/11/2015).
Saat ditanya kapan waktu pengesahan APBD tersebut, Wako menyarankan untuk ditanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Syukri Harto. “Silahkan tanya tim TAPD, itu masih ranah TAPD,” sebutnya sambil berlalu menuju lift.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemko sudah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara Anggaran (KUA-PPAS) ke DPRD Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan senilai Rp 3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp 3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar.
Bila tanggal 30 November mendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. (Riki)