BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru keluarkan larangan sekolah mengkoordinir pembelian buku cetak pelajaran bagi siswa-siswanya. Bahkan, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar, Disdik tak segan menjatuhkan sanksi yang tegas.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang TK dan SD Disdik Kota Pekanbaru, Naguib Nasution SPd kepada Tribun, Jumat (28/6). Sebagai contoh, pengadaan buku untuk siswa kelas I SD. Menurutnya, buku untuk siswa kelas I SD sudah dibeli dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun lalu dan menjadi inventaris sekolah.
Buku-buku ini dapat dipakai oleh siswa dengan bentuk pinjaman. Sehingga dapat dipakai untuk siswa berikutnya. Menurutnya, sekolah masih boleh membeli buku dengan catatan hanya untuk melengkapi kekurangan saja.
“Itupun dibeli dengan dana BOS. Jumlahnya pun sesuai dengan kebutuhan,” paparnya. Misalnya, untuk mengganti buku yang hilang atau rusak.
Dijelaskannya, sejak tahun 2009 sekolah-sekolah memang telah diminta membeli buku untuk kebutuhan pembelajaran. Pembelian itu dilakukan sampai tahun 2012. Karena itulah, pada tahun 2013 ini Disdik menegaskan tidak boleh lagi membeli buku dalam jumlah banyak. Apalagi sampai mengkoordinir pembelian buku cetak.
Sementara itu, untuk sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 tahun ini, Naguib menegaskan bahwa seluruh pembelian buku ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Khususnya untuk buku siswa yang kelas I dan IV. Karena itu tidak dibolehkan juga mengkoordinir pembelian buku.
Namun, saat ditanya apakah buku cetak khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 sudah disalurkan, Naguib menjawab belum. Menurut dia, sampai sekarang Disdik Pekanbaru belum mendapat gambaran kapan buku cetak itu turun dari pemerintah pusat. “Semuanya kewenangan pemerintah pusat,” kata dia. (tribunpekanbaru.com)