BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejumlah kasus soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Pekanbaru masuk ke meja Ombudsman Riau. Sebagian besar wali murid mengeluhkan soal pungutan dan kuota siswa miskin.Â
Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri mengatakan, di antara sejumlah kasus itu, memang banyak wali murid mengeluhkan soal kuota untuk siswa miskin digabung dengan kuota siswa tempatan.Â
“Persoalannya adalah ketika kuota untuk siswa miskin itu ternyata digabung dengan kuota siswa tempatan. Mereka banyak yang mengeluhkan dan mengadukan masalah itu ke Ombudsman,” katanya, Rabu (2/8/2017).Â
Dia menambahkan, setelah ditindaklanjuti ke sekolah bersangkutan, memamg secara nilai siswa miskin ini tidak memenuhi syarat secara nilai. Namun sangat disayangkan mengapa kuota untuk siswa miskin ini disamakan dengan siswa tempatan.Â
Ahmad Fitri menegaskan, seharusnya tidak seperti itu adanya. Itu memgacu pada Permendikbud, terkait PPDB itu antara siswa tempatan dan siswa miskin itu harus dibedakan.Â
“Kalau miskin, ya miskin dan siswa tempatan, ya tempatan,” sebutnya.Â
Baca:Â Protes PPDB, Orang Tua Siswa Pasang Spanduk di Depan SDN 90 dan SDN 78 Pekanbaru
“Karena untuk siswa tempatan itu sudah diakomodir dengan sistem zonasi. Hanya saja persoalannya khusus di Kota Pekanbaru, sistem zonasi itu tidak bisa dilaksanakan dengan optimal. Karena lokasi sekolah itu ada yang menumpuk di salah satu kecamatan,” tambahnya.Â
Misalnya, lokasi di SMP 1, SMP 4 dan SMP 5 wilayahnya berdekatan. Termasuk beberapa SMP lainnya menumpuk di satu lokasi. Bahkan, kata Ahmad Fitri, bukan hanya di satu kecamatan tapi juga ada sekolah menumpuk di satu kelurahan.Â
“Sementara di kecamatan lain di Pekanbaru ini, ada tiga kecamatan yang tidak punya SMP. Kondisi inilah yang membuat sistem zonasi tidak bisa dilaksanakan dengan optimal. Akibatnya, siswa tempat juga tidak bisa diakomodir dengan baik,” tambah Ahmad Fitri. (bpc3)