BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) enggan menandatangani Perda RTRW Riau, Pemprov Riau akan mengupayakan langkah persuasif dengan memberikan penjelasan kepada KLHK. Langkah ini diusulkan oleh Asisten II Setdaprov Masperi, Selasa (14/11/2017), di Pekanbaru.Â
Dia berkata, masalah ini hanya soal keraguan saja. Di mana pemerintah pusat masih meragukan soal pelepasan kawasan hutan dan kawasan perlindungan gambut yang diajukan Pemprov Riau dalam RTRW tersebut.Â
“Kami akan coba memberikan penjelasan ulang kepada Ibu Menteri Siti, kenapa dia belum mau tandatangai, besar kemungkinan ini berkaitan dengan perlindungan kawasan gambut,” katanya.Â
Masperi menyebut, sebagaimana Pemprov Riau susun RTRW sejak awal, rujukannya tetap pada surat Kemen LHK 903, memang tidak diarahkan untuk mengalokasikan gambut. Sementara saat ini gambut menjadi isu nasional dan masih hangat serta perlu diakomodir.Â
Baca:Â Evaluasi RTRW Riau Sedang Jalan, Sekdaprov Riau: Itu Biasa
“Mungkin itu masalahnya. Bagaimana pun kami akan coba memberikan penjelasan ulang kepada Kemen LHK terhadap masalah itu. Sampai saat ini kami masih menunggu kelanjutannya,” ujar Masperi.Â
“Kalau mereka meragukan data yang kami ajukan, itu persoalannya sangat teknis sekali. Padahal semua data itu sudah sesuai dengan apa yang kita miliki saat ini. Untuk selanjutnya kita lalui saja tahapan-tahapan selanjutnya,” tambahnya. (bpc3)