BERTUAHPOS.COM (BPC), PAYAKUMBUH – Walikota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran No : 523/1945/Diperta-Pyk/2017 tentang pelarangan pemotongan hewan betina produktif.
Merujuk kepada UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, sebagai mana diubah dengan UU No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009 pasal 18 ayat 4 dan 5 dimana, Setiap orang dilarang menyembelih ternak Ruminansia kecil Betina Produktif atau ternak Ruminansia besar betina Produktif (Sapi-Kerbau) kecuali dalam hal untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan.
Sementara pada pasal 86 disebutkan, setiap orang yang menyembelih ternak sapi atau kerbau betina produktif, dikenai sanksi berupa kurungan penjara satu sampai tiga tahun, serta denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
“Edaran Walikota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memotong hewan (Sapi-Kerbau) betina produktif. Di samping melanggar UU, juga akan membuat populasi hewan ternak berkurang terutama sapi dan kerbau,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Ir. Syahril melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Usfa Haryanti, S.PI baru-baru ini kepada awak media.
Disampaikannya, ada beberapa faktor yang dibolehkan melakukan pemotongan hewan betina produktif.
Baca:Â Jelang Idul Adha, Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dibentuk
“Kalau hewan betina tidak produktif, kemudian sudah berusia 8 tahun dimana sudah memiliki anak 4-5 ekor boleh disembelih. Atau hewan betina yang mengalami kecelakaan berat, menderita cacat, menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia, itu boleh disembelih,” sebut Usfa Haryanti.
Ditegaskannya, penerapan aturan terkait pelarangan pemotongan hewan ternak betina produktif juga sudah mulai diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH). Untuk itu, menjelang penyembelihan hewan kurban diimbau kepada masyarakat untuk bisa memperhatikan edaran walikota dan aturan UU. (bpc15)