Â
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Satu tersangka yakni RFE merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Pelalawan Periode 2004-2009, sedangkan wanita, Ni, adalah istri sang mantan wakil rakyat.
Â
Berdasarkan informasi RFE merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi atau PBR dari Dapil Siak-Pelalawan. Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar mengatakan dari tangkapan ini, Polisi berhasil menyita tiga paket sabu senilai Rp 3 juta.Â
Â
“Mereka berdua ditangkap di Jalan Suka Jaya Labuh Baru Barat Pekanbaru, Jumat (30/1/2015),” jelasnya.
Â
Kompol Hicca mengatakan sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. “Kedua tersangka masih kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” terangnya.
Â
Diketahui, semasa menjabat sebagai wakil rakyat, RFE merupakan anggota Komisi B DPRD Riau dan berada di Fraksi Gabungan.
Â
Pada Pemilu Legislatif 2014, PBR dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014, sehingga RFE tidak bisa maju menggunakan partainya. Akhirnya diketahui bahwa RFE mendaftar sebagai Bacaleg dan bergabung dengan DPD Partai Demokrat Riau. Namun pendaftarannya dibatalkan karena tidak mau mundur sebagai anggota dewan kala itu. (maulana)
Â